Tugas utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah tiga fungsi utama: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Selain itu, BPD juga memiliki tugas lain seperti menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Untuk terciptanya tujuan tersbut maka BPD memiliki tata tertib, sehingga tugas dan fungsinya berjalan sesuai.
Share this: