Tata kelola Keuangan Desa Ciharashas Lebih Efektif dan Transparan dengan SikeuDes

Kaur Keuangan atau Kepala Urusan Keuangan merupakan perangkat desa yang memiliki peran sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Sebelumnya, posisi ini lebih dikenal dengan sebutan Bendahara Desa. Meskipun namanya berubah, tugas dan tanggung jawabnya pada dasarnya tetap sama.

Sebagai pengelola keuangan desa, Kaur Keuangan bertugas mencatat, mengelola, serta melaporkan setiap transaksi keuangan desa, baik pemasukan maupun pengeluaran. Semua kegiatan keuangan yang berkaitan dengan pembangunan, kegiatan sosial, maupun program Pemerintah Desa lainnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Kaur Keuangan.

Kaur Keungan Desa Ciharashas, Dendi Firmansyah mengatakan, jabatannya memiliki peran penting dalam mengelola keuangan desa agar penggunaannya transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kaur Keuangan bertugas mencatat setiap pemasukan dana yang diterima oleh desa dari berbagai sumber, seperti Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, PADes, maupun bantuan dari pemerintah,” jelas Dendi, Sabtu (04/10).

Pencatatan pengeluaran menjadi bagian tugas yang penting untuk Kaur Keuangan. Setiap pengeluaran dana desa untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, atau penanganan bencana harus dicatat secara rinci dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyusun laporan keuangan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa. Laporan ini menjadi dasar dalam evaluasi serta perencanaan keuangan desa di masa mendatang.

Dendi mengatakan, setiap desa memiliki sumber pemasukan yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Sumber dana ini dikelola secara transparan dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Beberapa pemasukan Desa itu antara lain, Alokasi Dana Desa (ADD), merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, juga jadi salah satu sumber keungan yang dikelola. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sumber lainnya adalah Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPD/BHRD) yaitu dana bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa.

Penghasilan Asli Desa (PADes), juga jadi sumber pemasukan Desa. PADes adalah sumber pendapatan yang berasal dari potensi dan usaha desa sendiri, seperti hasil tanah kas desa, BUMDes, pasar desa, atau aset desa lainnya.

Desa juga menadapt sumber keuangan dari Bantuan Kabupaten dan Provins. Bantuan ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan dan kegiatan masyarakat di desa.

Dendi mengatakan, setiap sumber dana yang masuk ke desa dialokasikan sesuai kebutuhan dan kegiatan yang telah direncanakan. Alokasi anggaran ini terbagi dalam beberapa bidang penting.

Bidang Pemerintahan, dana dikeluarkan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, seperti administrasi dan pelayanan masyarakat.

Bidang Pembangunan dana digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa.

Di Bidang Pembinaan dana dibelanjakan untuk kegiatan pembinaan masyarakat dan kelembagaan desa.

Dana yang diperoleh Desa juga dikeluarkan untuk bidang Kemasyarakatan, yaitu untuk kegiatan sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengeluaran lainnya yang tak kalah penting adalah Bidang Penanganan Bencana yaitu digunakan untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di wilayah desa.

Lebih jauh Dendi mengatakan, tupoksi Kaur Keuangan antara lain mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan, meliputi penyusunan anggaran, penatausahaan pendapatan dan belanja, verifikasi, pembayaran, hingga pelaporan keuangan sesuai dengan APBDes dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kaur Keuangan juga membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa,” jelas Dendi.

Dendi mengungkapkan, dalam pengelolaan keuangan, Desa menggunakan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Aplikasi ini membantu desa dalam seluruh proses keuangan, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pengeluaran, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dengan adanya sistem ini, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.

“Melalui sumber dana yang jelas dan pengelolaan yang baik, desa dapat menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan,” pungkas Dendi. (Septiasah & Sania)

Ciharashas, Boga Has, Boga Rasa, Boga Carita

Menu